Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
(2) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE Kementerian dengan Layanan SPBE instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
(3) Keterhubungan antara Sistem Penghubung Layanan Kementerian dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah dilaksanakan oleh Pusdatin.
(4) Integrasi antara Layanan SPBE Kementerian dengan Layanan SPBE instansi pusat dan/atau pemerintah daerah harus menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
(5) Integrasi antara Layanan SPBE Kementerian dengan Layanan SPBE instansi pusat dan/atau pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Pusdatin.
Koreksi Anda
