Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Intra Kementerian harus terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah.
(2) Keterhubungan Jaringan Intra Kementerian dengan Jaringan Intra Pemerintah dilaksanakan oleh Pusdatin.
(3) Pengiriman data dan informasi antara Kementerian dengan instansi pusat dan/atau pemerintah daerah dilaksanakan menggunakan Jaringan Intra Pemerintah.
(4) Penggunaan Jaringan Intra Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antara Kementerian dengan instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
