Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian disampaikan oleh Unit Utama kepada Sekretariat Jenderal melalui Pusdatin.
(2) Usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian memiliki kesesuaian dengan Rencana Strategis Kementerian, Arsitektur SPBE, peta rencana SPBE Kementerian.
(3) Reviu usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Koordinasi SPBE Kementerian.
(4) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian disampaikan oleh Kepala Pusdatin kepada Menteri melalui Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian.
(5) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
