Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE Kementerian.
(2) Sistem Penghubung Layanan Kementerian memiliki syarat:
a. tersedia jalur/bus (sistem koneksi bukan point to point);
b. tersedia metadata repository; dan
c. tersedia service directory.
(3) Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra antar Unit Utama dan kantor wilayah;
b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE Kementerian;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(4) Integrasi antar Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan SPBE Kementerian berkoordinasi dengan Pusdatin.
(5) Sistem Penghubung Layanan Kementerian wajib digunakan oleh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian.
(6) Sistem Penghubung Layanan Kementerian terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan instansi pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya melalui Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
(7) Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusdatin bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informasi serta lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(8) Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
