Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) menghasilkan keluaran berupa dokumen yang terdiri atas: a. arsitektur data; b. data induk dan data referensi; c. basis data; dan d. kualitas data. (2) Hasil pelaksanaan Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Pusdatin kepada Menteri melalui Koordinator SPBE Kementerian.
Koreksi Anda