Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) menghasilkan keluaran berupa dokumen yang terdiri atas:
a. arsitektur data;
b. data induk dan data referensi;
c. basis data; dan
d. kualitas data.
(2) Hasil pelaksanaan Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Pusdatin kepada Menteri melalui Koordinator SPBE Kementerian.
Koreksi Anda
