Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus secara mandiri dilakukan oleh Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian.
(2) Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus, Satuan Kerja harus mendapat persetujuan pimpinan Unit Utama pemangku tugas dan fungsi yang sesuai dengan fungsionalitas Aplikasi Khusus melalui Pusdatin.
(3) Dalam hal Satuan Kerja mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus, harus mengajukan permohonan pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus kepada Pusdatin.
(4) Permohonan pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Pimpinan Tinggi Pratama kantor wilayah atau Pimpinan Tinggi Pratama pemangku fungsi teknologi informasi Unit Utama kepada Kepala Pusdatin.
(5) Permohonan pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus paling sedikit memuat:
a. dokumen kerangka acuan kegiatan;
b. dokumen alur kerja aplikasi; dan
c. dokumen penetapan pembentukan tim pendukung pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus.
(6) Dalam hal pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus tidak dapat dilaksanakan oleh Pusdatin, Satuan Kerja dapat menggunakan jasa pihak ketiga.
Koreksi Anda
