Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Layanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam pelaksanaan Manajemen Layanan SPBE, Unit Utama berkoordinasi dengan Pusdatin.
Koreksi Anda