Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam pengelolaan data di Kementerian, serta menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Kementerian. (2) Manajemen data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, dan kualitas data. (3) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman Manajemen data SPBE Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Menteri dalam menyusun pedoman Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait. (5) Dalam pelaksanaan Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Produsen Data berkoordinasi dengan Walidata melalui Walidata Unit.
Koreksi Anda