Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus, Pusdatin membentuk tim dan ditetapkan oleh Kepala Pusdatin.
(2) Kepala Pusdatin dapat melibatkan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi teknologi informasi di luar Pusdatin.
Koreksi Anda
