Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara SPBE Kementerian merupakan seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola, Manajemen, dan Audit TIK, serta pemantauan dan evaluasi Kementerian dibentuk Tim Koordinasi SPBE Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tim Koordinasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
