Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h paling sedikit meliputi:
a. penjaminan kerahasiaan;
b. keutuhan;
c. ketersediaan;
d. keaslian dan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi;
e. Infrastruktur; dan
f. aplikasi.
Koreksi Anda
