Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h paling sedikit meliputi: a. penjaminan kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian dan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi; e. Infrastruktur; dan f. aplikasi.
Koreksi Anda