Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Kementerian yang dihasilkan oleh Satuan Kerja dan/atau pihak lain sesuai dengan prinsip satu data INDONESIA.
Koreksi Anda