Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit TIK Kementerian meliputi: a. Audit TIK internal; dan b. Audit TIK eksternal. (2) Objek Audit TIK Kementerian meliputi: a. audit Infrastruktur SPBE Kementerian; b. audit Aplikasi SPBE Kementerian; dan c. audit Keamanan SPBE Kementerian. (3) Audit TIK meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan Tata Kelola dan Manajemen TIK; b. fungsionalitas TIK; c. kinerja TIK yang dihasilkan; dan d. aspek TIK lainnya. (4) Audit TIK internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Audit TIK eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (6) Audit TIK Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda