Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Audit TIK Kementerian meliputi:
a. Audit TIK internal; dan
b. Audit TIK eksternal.
(2) Objek Audit TIK Kementerian meliputi:
a. audit Infrastruktur SPBE Kementerian;
b. audit Aplikasi SPBE Kementerian; dan
c. audit Keamanan SPBE Kementerian.
(3) Audit TIK meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan Tata Kelola dan Manajemen TIK;
b. fungsionalitas TIK;
c. kinerja TIK yang dihasilkan; dan
d. aspek TIK lainnya.
(4) Audit TIK internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Audit TIK eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(6) Audit TIK Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
