Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf i terdiri atas:
a. Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. Layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE Kementerian yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan akuntabillitas dan kinerja Kementerian.
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Satuan Kerja.
(4) Layanan SPBE Kementerian diselenggarakan oleh Satuan Kerja berkoordinasi dengan Pusdatin dengan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
