Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Jaringan Intra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar Satuan Kerja. (2) Penyelenggaraan Jaringan Intra Kementerian dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Kementerian dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa Layanan jaringan. (3) Pengelolaan dan pengamanan Jaringan Intra Kementerian dikoordinasikan oleh Pusdatin. (4) Layanan Jaringan Intra Kementerian wajib digunakan oleh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian. (5) Penyelenggaraan Jaringan Intra Kementerian harus memenuhi ketentuan: a. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan b. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (6) Jaringan Intra Kementerian terhubung dengan Jaringan Intra instansi pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya melalui Jaringan Intra Pemerintah. (7) Pemanfaatan Jaringan Intra Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusdatin bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (8) Penggunaan Jaringan Intra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda