Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
3. Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
5. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
6. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
7. Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian.
8. Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian secara independen.
9. Tim Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal, yang selanjutnya disebut Tim Kepatuhan, adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang mempunyai tugas melakukan penelitian dan pemeriksaan termasuk memberikan rekomendasi dalam rangka pembebastugasan dan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.