Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian harus:
a. meneliti kelengkapan dokumen permohonan Penilaian dan kesesuaian dokumen dengan objek Penilaian;
b. menyusun laporan Penilaian; dan
c. menyampaikan laporan Penilaian kepada pemohon Penilaian.
Koreksi Anda
