Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian harus: a. meneliti kelengkapan dokumen permohonan Penilaian dan kesesuaian dokumen dengan objek Penilaian; b. menyusun laporan Penilaian; dan c. menyampaikan laporan Penilaian kepada pemohon Penilaian.
Koreksi Anda