Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Tim Kepatuhan melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti, termasuk saksi-saksi, yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran kewajiban dan/atau larangan bagi Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda