Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.06/2010 TENTANG PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR …………….. TENTANG PENGANGKATAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengelolaan kekayaan negara dan pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, diperlukan pengangkatan Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. bahwa para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini dinilai cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Mengingat : 1. Keputusan PRESIDEN Nomor ……………(diisi Keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)……; 2. Keputusan Nomor……………(diisi Keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)……; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan)...; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) .......; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara)…; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan).....; 9. ……… MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KESATU : Mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KEDUA : Dalam melaksanakan tugasnya, Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU wajib melaksanakan ketentuan- ketentuan penilaian sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 4. Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 5. Direktur ………… (diisi nama direktorat terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 6. Kepala Kantor Wilayah ……… (diisi nama Kanwil terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 7. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ……. (diisi nama Kantor Pelayanan terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, …………………….. NIP …………......... LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.06/2010 TENTANG PENGANGKATAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. No. Nama/NIP Pangkat/Golongan Kedudukan 1 2 3 4 a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, …………………………….. NIP………………………... MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.06/2010 TENTANG PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR……….. TENTANG PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian Tim Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor...................... tanggal.........................., Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini diindikasikan melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebastugasan Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Mengingat : 1. Keputusan PRESIDEN Nomor ……………(diisi Keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)……; 2. Keputusan Nomor……………(diisi Keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)……; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan)...; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) .......; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara)…; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan).....; 9. ……… MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KESATU : Membebastugaskan Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 4. Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 5. Direktur ………… (diisi nama direktorat terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 6. Kepala Kantor Wilayah ……… (diisi nama Kanwil terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 7. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ……. (diisi nama Kantor Pelayanan terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. a.n. MENTERI KEUANGAN, DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, …………………….. NIP ……………….. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR …………………TENTANG PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. No. Nama/NIP Pangkat/ Golongan Kedudukan 1 2 3 4 a.n. MENTERI KEUANGAN, DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, …………………….. NIP ……………….. MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.06/2010 TENTANG PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR……….. TENTANG PENCABUTAN PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini telah dibebastugaskan sebagai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; c. bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor............. tanggal..............., Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tersebut pada huruf a terbukti tidak melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Pembebastugasan Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Mengingat : 1. Keputusan PRESIDEN Nomor ……………(diisi Keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)……; 2. Keputusan Nomor……………(diisi Keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)……; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan)...; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) .......; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara)…; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan).....; 9. ……… MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KESATU : Mencabut pembebastugasan dan mengembalikan kedudukan Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan pada lajur 5 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 4. Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 5. Direktur ………… (diisi nama direktorat terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 6. Kepala Kantor Wilayah ……… (diisi nama Kanwil terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 7. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ……. (diisi nama Kantor Pelayanan terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, …………………….. NIP …………......... LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ………………………. TENTANG PENCABUTAN PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA No. Nama/NIP Pangkat/ Golongan Kedudukan Nomor KMK Pembebastugasan 1 2 3 4 5 a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, …………………….. NIP …………......... MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN IVA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.06/2010 TENTANG PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ………… TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini telah diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Mengingat : 1. Keputusan PRESIDEN Nomor ……………(diisi Keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)……; 2. Keputusan PRESIDEN Nomor……………(diisi Keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)……; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan)...; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) .......; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara)…; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan).....; 9. ……… MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KESATU : Memberhentikan dengan hormat Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 4. Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 5. Direktur ………… (diisi nama direktorat terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 6. Kepala Kantor Wilayah ……… (diisi nama Kanwil terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 7. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ……. (diisi nama Kantor Pelayanan terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. a.n. MENTERI KEUANGAN, DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, …………………….. NIP ……………….. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ……………………. TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. No. Nama/NIP Pangkat/ Golongan Kedudukan Alasan Pemberhentian 1 2 3 4 5 a.n. MENTERI KEUANGAN, DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, …………………….. NIP ……………….. MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN IV B PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04 /PMK.06/2010 TENTANG PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR………… TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini …..(diisi “telah diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara” atau “berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor...................... tanggal.......................... terbukti melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara”); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Mengingat : 1. Keputusan PRESIDEN Nomor ……………(diisi Keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)……; 2. Keputusan Nomor……………(diisi Keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)……; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan)...; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) .......; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara)…; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor……(diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... (diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan).....; 9. ……… MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KESATU : Memberhentikan tidak dengan hormat Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan ; 4. Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 5. Direktur ………… (diisi nama direktorat terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 6. Kepala Kantor Wilayah ……… (diisi nama Kanwil terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan; 7. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ……. (diisi nama Kantor Pelayanan terkait) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. a.n. MENTERI KEUANGAN, DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, …………………….. NIP ……………….. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ………………………. TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. No. Nama/NIP Pangkat/ Golongan Kedudukan Alasan Pemberhentian 1 2 3 4 5 a.n. MENTERI KEUANGAN, DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, …………………….. NIP ……………….. MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda