Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilai Direktorat Jenderal diberi kewenangan untuk melakukan Penilaian sebagai berikut.
a. Penilaian Barang Milik Negara, dalam rangka:
1. penyusunan neraca pemerintah pusat;
2. penerbitan surat berharga syariah negara;
3. pemanfaatan Barang Milik Negara; atau
4. pemindahtanganan Barang Milik Negara.
b. Penilaian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal, untuk keperluan:
1. penjualan melalui lelang;
2. penjualan tanpa melalui lelang;
3. penebusan dengan nilai permohonan penebusan di bawah nilai pembebanan; dan/atau
4. keringanan hutang.
c. Penilaian kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara atau perseroan terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Penilaian kekayaan negara lain-lain, dalam rangka pengelolaan kekayaan negara lain-lain.
e. Penilaian barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara.
(2) Kekayaan negara lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berupa kekayaan negara yang berasal dari sumber daya alam dan kekayaan negara potensial lain-lain, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan eks likuidasi bank, aset eks Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, aset nasionalisasi atau aset bekas milik asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, dan hak atas kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
