Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pelayanan mengajukan secara tertulis usulan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kepala Kantor Wilayah mengajukan secara tertulis usulan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan:
a. penjelasan mengenai indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal; dan/atau
b. data dan/atau informasi penetapan Penilai Direktorat Jenderal sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana.
Koreksi Anda
