Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penilai dilarang:
a. bertindak sebagai pejabat penjual, pejabat lelang, atau pembeli atas objek Penilaian yang dinilainya;
b. melaksanakan Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
c. memiliki kepentingan atas objek Penilaian yang dinilainya;
d. terpengaruh oleh pihak-pihak manapun dalam memberikan opini nilai;
dan/atau
e. memberitahukan sebagian atau seluruh hasil Penilaian kepada pihak manapun kecuali atas persetujuan pemohon Penilaian dan/atau pemberi tugas.
Koreksi Anda
