Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian dalam rangka pengelolaan:
a. Barang Milik Daerah;
b. kekayaan daerah; dan
c. kekayaan daerah yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
