Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretaris Direktorat Jenderal menugaskan Tim Kepatuhan untuk melakukan penelitian atas:
a. usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
b. indikasi pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat;
dan/atau
c. data dan/atau informasi penetapan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana.
Koreksi Anda
