Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Direktorat Jenderal meneruskan secara tertulis usulan pemberhentian: a. Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal, dalam hal berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diberhentikan sebagai Penilai Direktorat Jenderal; atau b. Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal, dalam hal berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diberhentikan sebagai Penilai Direktorat Jenderal. (2) Sekretaris Direktorat Jenderal mengajukan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat kepada Direktur Jenderal, dalam hal berdasarkan hasil verifikasi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 huruf a, huruf b dan huruf c.
Koreksi Anda