Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pelayanan mengajukan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah, disertai dengan dokumen persyaratan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi atas surat usulan dan kelengkapan dokumen persyaratan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda