Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal, seorang calon harus memenuhi syarat:
a. Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir;
b. sehat jasmani, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah;
c. memiliki integritas yang tinggi, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan;
d. pendidikan formal paling rendah setingkat Diploma III, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi;
e. tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang atau berat, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan
f. lulus pendidikan dan pelatihan Penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan dengan lama pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan, yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan yang telah dilegalisasi.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, untuk lulusan pendidikan formal dengan materi Penilaian berupa mata kuliah keahlian utama dan mata kuliah penunjang paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan atau 13 (tiga belas) satuan kredit semester, dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai dari institusi pendidikan yang menerbitkannya yang telah dilegalisasi.
Koreksi Anda
