Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.
Koreksi Anda
