Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2):
a. dokumen persyaratan belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah meminta secara tertulis kelengkapan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Pelayanan;
b. dokumen persyaratan sudah lengkap, Kepala Kantor Wilayah meneruskan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal;
c. calon yang diusulkan diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah mengembalikan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda
