Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2): a. dokumen persyaratan belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Wilayah; b. calon yang diusulkan diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id