Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2):
a. dokumen persyaratan belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Wilayah;
b. calon yang diusulkan diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
