Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan Penilai Internal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
