Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian dapat meminta:
a. dokumen pendukung objek Penilaian;
b. pendampingan oleh pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian atau tenaga ahli pada saat survei lapangan;
c. keterangan/penjelasan kepada pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian;
d. bantuan pengamanan dari aparat keamanan, apabila diperlukan; dan/atau
e. bantuan informasi yang diperlukan dari instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
