Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian dapat meminta: a. dokumen pendukung objek Penilaian; b. pendampingan oleh pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian atau tenaga ahli pada saat survei lapangan; c. keterangan/penjelasan kepada pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian; d. bantuan pengamanan dari aparat keamanan, apabila diperlukan; dan/atau e. bantuan informasi yang diperlukan dari instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda