Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah mengajukan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal, disertai dengan dokumen persyaratan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas surat usulan dan kelengkapan dokumen persyaratan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
