Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat, dalam hal:
a. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil;
b. dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan di bidang kepegawaian, yang dibuktikan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
c. dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
d. terbukti melanggar kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17.
Koreksi Anda
