Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2): a. dokumen usulan pemberhentian belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah meminta secara tertulis kelengkapan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan; b. dokumen usulan pemberhentian telah lengkap, Kepala Kantor Wilayah meneruskan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda