Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pembebastugasan Penilai Internal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a.
Koreksi Anda