Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan 36 ayat (2), dokumen usulan pemberhentian belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan usulan pemberhentian kepada Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id