Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Tim Kepatuhan menyampaikan laporan hasil penelitian disertai dengan rekomendasi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda