Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Tim Kepatuhan menyampaikan laporan hasil penelitian disertai dengan rekomendasi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
