Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretaris Direktorat Jenderal menugaskan Tim Kepatuhan untuk menindaklanjuti keputusan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal dengan melakukan pemeriksaan atas Penilai Direktorat Jenderal yang dibebastugaskan.
Koreksi Anda
