Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Direktorat Jenderal menugaskan Tim Kepatuhan untuk menindaklanjuti keputusan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal dengan melakukan pemeriksaan atas Penilai Direktorat Jenderal yang dibebastugaskan.
Koreksi Anda