Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan, Tim Kepatuhan dapat meminta secara tertulis kepada pemberi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) untuk menyampaikan data, informasi, dan/atau bukti-bukti pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id