Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan, Tim Kepatuhan dapat meminta secara tertulis kepada pemberi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) untuk menyampaikan data, informasi, dan/atau bukti-bukti pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
