Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
(2) Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kepatuhan.
Koreksi Anda
