Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal. (2) Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kepatuhan.
Koreksi Anda