Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jam latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dapat berupa penjumlahan dari 2 (dua) atau lebih pendidikan dan pelatihan Penilaian.
(2) Dalam hal sertifikat pendidikan dan pelatihan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f tidak mencantumkan jam latihan, 1 (satu) hari pendidikan dan pelatihan dihitung 8 (delapan) jam latihan.
Koreksi Anda
