Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan rekomendasi dari Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, Sekretaris Direktorat Jenderal mengajukan secara tertulis usulan pencabutan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda