Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Berdasarkan usulan pencabutan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pencabutan pembebastugasan Penilai Internal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
