Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN:
a. keputusan pemberhentian dengan hormat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVA yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; atau
b. keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVB yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
