Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Penilai Direktorat Jenderal di lingkungan Direktorat Jenderal yang telah diangkat sebagai Penilai Direktorat Jenderal, dinyatakan tetap sebagai Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
