Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim Kepatuhan yang beranggotakan unsur dari Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat teknis di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, dan direktorat di bidang hukum pada Direktorat Jenderal.
(2) Anggota Tim Kepatuhan diangkat secara ex-officio.
(3) Susunan keanggotaan Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
