Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilai Direktorat Jenderal wajib bertindak secara independen dalam melakukan Penilaian.
(2) Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Direktorat Jenderal wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
