Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan dengan hormat, dalam hal:
a. pensiun, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pensiun pegawai negeri sipil;
b. diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil;
c. dipindahtugaskan dari Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan mutasi;
d. mengundurkan diri sebagai Penilai Direktorat Jenderal karena alasan kesehatan, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah; atau
e. tidak mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas Penilaian lebih dari 6 (enam) bulan, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah.
Koreksi Anda
