Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal kepada Direktur Jenderal, dalam hal Tim Kepatuhan memberikan rekomendasi pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
